Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Terbaru, Bagaimana Jika Tak Penuhi Syarat? Begini Konsekuensinya
Ilustrasi kereta api (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Di masa mudik Lebaran nanti, kereta api adalah salah satu mode kendaraan yang banyak digunakan ileh masyarakat. Namun, di masa pandemi, ada sejumlah syarat naik kereta api untuk mudik yang harus dipenuhi oleh calon penumpang. 

Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus kembali mengingatkan syarat perjalanan mudik dengan KA jarak jauh yang harus dipenuhi agar perjalanan berlangsung tertib dan aman.

“Persyaratan naik KA pada masa Angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman," katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 26 April.

Aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
  6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Konsekuensi Tak Penuhi Syarat

Lebih lanjut, Joni mengatakan bahwa dengan terus diingatkan mengenai syarat perjalanan, masyarakat diharapkan dapat memenuhi persyaratan yang berlaku. Sebab, jika tidak calon penumpang akan ditolak.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tuturnya.