Ada Aturan Larangan Mudik, KAI Tetap Layani Perjalanan yang Dikecualikan
Ilustrasi Penumpang KAI (Foto: ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA – Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Meski demikian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan siap beroperasi dan memberikan layanan perjalanan pada orang-orang yang dibolehkan melakukan perjalanan pada 6-17 Mei.

"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip Antara, Rabu, 5 Mei.

Larangan Mudik Tak Berlaku untuk Perjalanan Tertentu

Joni mengatakan, PT KAI mengoperasikan 5 KA Jarak Jauh Komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Selain itu KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

"Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," katanya.

Joni menjelaskan KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Selain surat bebas COVID-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

"KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten," tuturnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul KAI Layani Penumpang yang Dikecualikan saat Larangan Mudik.

Selain terkait aturan larangan mudik, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.