Surabaya Raya dan 7 Wilayah Lain Diperbolehkan Mudik Lokal pada 6-17 Mei
Warga mudik alias pulang kampung. (Foto: Fakhri Hermansyah/Antara)

Bagikan:

SURABAYA – Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mendesak agar pemerintah daerah melarang mudik lokal selama aturan dilarang mudik lebaran, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pengecualian larangan perjalanan selama larangan mudik pada wilayah-wilayah aglomerasi. Aglomerasi sendiri merupakan kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu.

"Mudik lokalpun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal," jelas Doni saat rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara virtual, Minggu, 2 Mei.

Doni menyebut, tidak sedikit masyarakat yang sudah kembali ke kampung halaman. Mereka nekat mudik walaupun sudah dilarang. Angkanya, masih ada 7 persen warga atau 18,9 juta orang.

Mudik Lokal Berpotensi Menimbulkan Proses Penularan

Doni memaparkan, jika masyarakat nekat mudik, baik mudik lokal maupun di luar kawasan aglomerasi, artinya tetap akan ada silaturahmi secara langsung seperti bersalaman dan cipika-cipiki.

"Artinya, bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya. Oleh karena itu, sekali lagi kita harus bekerja keras bagaimana kita bisa mengajak 7 persen ini untuk tidak mudik," katanya lagi.

Oleh karena itu, Doni meminta para orang tua di kampung halaman juga melarang anak maupun keluarganya untuk mudik. Sebab, tak cukup jika imbauan untuk tidak mudik lebaran hanya dilakukan pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengecualikan delapan wilayah aglomerasi dalam larangan perjalanan untuk kepentingan mudik.

Delapan kawasan perkotaan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 yakni sebagai berikut.

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Selain terkait larangan mudik lokal, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.