Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Kredit Fiktif BNI Syariah Malang
Tersangka dalam kasus kredit fiktif BNI Syariah Malang (ANTARA/Indra Setiawan)

Bagikan:

MALANG - Kasus kredit fiktif BNI Syariah Malang terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengungkap kasus yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp74,8 miliar.

Tersangka dalam Kasus kredit fiktif di BNI Syariah Malang

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mohamad Dofir menjelaskan, saat ini sudah ada satu tersangka berinisial RDC (51). Warga Landungsari, Kabupaten Malang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah buktu terkumpul.

"Kami telah memeriksa sebanyak 64 orang dan sore hari ini menetapkan seorang tersangka. Kami masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada banyak tersangka lainnya," jelasnya dalam konferensi pers di Surabaya, dilansir Antara, Selasa, 9 November.

Kronologi Kasus

Dofir mengatakan bahwa penyelidikan perkara ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bermula dari Pusat Koperasi Al Kamil Jatim yang tercatat berdiri sejak 2009. RDC adalah pengurus lama di koperasi itu yang kemudian menunjuk seseorang sebagai ketuanya tanpa melalui rapat anggota tahunan atau RAT," ujarnya.

Pada bulan Agustus 2013, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim mengklaim memiliki 32 koperasi primer sebagai anggotanya, lantas melakukan kerja sama dalam pembiayaan channeling dengan BNI Syariah Cabang Malang.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013.

"Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan pencairan untuk tiap koperasi primer maksimal sebesar Rp7 miliar," kata Dofir.

Tersangka Membuat Kepengurusan Koperasi Fiktif

Tercatat dalam rentang waktu antara Agustus 2013 dan September 2015, BNI Syariah Cabang Malang telah mencairkan senilai Rp157,8 miliar.

Per Desember 2017 dan terhitung sampai sekarang diketahui kondisi pembiayaan mengalami macet, yang menurut perhitungan BPK menyebabkan kerugian negara senilai Rp74,8 miliar

Penyidik Kejati Jatim, lanjut Dofir, mengungkap kredit macet disebabkan oleh sebanyak 32 koperasi primer yang diklaim sebagai anggota Pusat Koperasi Al Kamil Jatim semuanya palsu.

"Jadi, tersangka RDC ini membuat kepengurusan fiktif di semua koperasi itu. Karena koperasinya fiktif, akhirnya tidak bisa melakukan pelunasan sehingga terjadi kredit macet. Ini masih tahap awal penyidikan dan masih kami kembangkan. Bisa jadi nanti kami tetapkan tersangka lainnya," ucapnya.