SURABAYA - Upah minimum di Indonesia disebut terlalu tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia menilai, tingginya upah minumum itu membuat para pengusaha di Indonesia sulit mencapainya. Ida juga menjelaskan metode cara menentukan upah minumum.
Mengenal Cara Menentukan Upah Minumum
Metode menentukan upah minimum dusebut dengan Kaitz Indeks, yaitu suatu metode yang secara internasional digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya.
BACA JUGA:
Ida juga mengatakan bahwa besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah di Indonesia sudah melebihi median upah. Bahkan, kata Ida, Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Indeks lebih besar dari 1. Di mana menurut Ida, idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.
"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi ini menyebabkan sebagian besar pengusaha kita tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasi di lapangan," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 16 November.
Kenaikan Upah Tak Didasari Pada Kinerja
Dampaknya, kata ida, sudah terlihat yaitu dengan upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha. Artinya kenaikan upah hanya mengikuti upah minimum yang tak didasari oleh kinerja individu.
"Hal ini juga yang membuat teman-teman yang serikat pekerja, serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan dengan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas. Hanya berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor," katanya.
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa upah minimum sektor (UMS) yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November tahun 2020 masih tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten di wilayah tersebut setelah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha.
"Saya ingin sampaikan juga Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS dalam penetapan upah minimum kepada seluruh gubernur dan kita juga minta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati, wali kota di wilayah gubernur tersebut dengan demikian seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan," ucapnya.