TULUNGAGUNG - Tempat hiburan di Tulungagung, Jawa Timur mulai mendapat kelonggaran. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten setempat memberi "lampu hijau" bagi pelaku usaha tempat hiburan untuk beroperasi lagi. Meski demikian, pembatasan jumlah pengunjung dan protokol kesehatan harus tetap diterapkan.
Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Kamis, 6 Januari.
BACA JUGA:
"Dalam ketentuan (PPKM) level 1, tempat pariwisata sudah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung. Demikian juga dengan tempat karaoke, bioskop dan sebagainya," jelas Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai rakor dikutip Antara.
Tempat Hiburan di Tulungagung Dapat Kelonggaran
Maryoto mengatakan, untk tahap pertama pemberian izin dilonggarkan untuk tempat wisata dan hiburan keluarga. Sedangkan untuk tempat karaoke atau hiburan malam akan dilakukan assesment oleh Satgas COVID-19 terlebih dahulu.
Regulasi yang digunakan sementara ini adalah peraturan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur. "Payung hukumnya adalah Imendagri Nomor 1 Tahun 2022 dan Ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Pariwisata," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menambahkan.
Pengajuan izin dan assessment ini menjadi syarat mutlak dibukanya kembali tempat hiburan. Assessment yang dimaksud meliputi vaksinasi terhadap semua pekerja tempat hiburan, penerapan protokol kesehatan, tes PCR secara berkala dan jam operasional.
"Ini tentunya harus diatur semuanya, ini akan diputuskan oleh satgas,” ujarnya.
Sanksi untuk Tempat Hiburan yang Salahi Aturan
Semua pertimbangan itu harus dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan. Jika ada tempat hiburan yang nekad buka tanpa mengajukan izin dan melalui assessment, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi pengelola tempat hiburan bersangkutan.
"Mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin sudah ada aturannya," katanya.
Dibukanya peluang operasional kembali usaha tempat hiburan ini menjadi "angin segar" bagi para pelaku usaha tempat hiburan dan pariwisata di Tulungagung.
Mereka juga siap apabila diharuskan memenuhi syarat protokol kesehatan, mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan aplikasi pedulilindungi untuk menskrining pengunjung, hingga prasyarat pengelola dan petugas yang harus sudah menjalani vaksinasi lengkap.
Tempat Hiburan Wajib Ajukan Assessment
Pengajuan izin dan assessment ini menjadi syarat mutlak dibukanya kembali tempat hiburan. Assessment meliputi vaksinasi terhadap semua pekerja tempat hiburan, penerapan protokol kesehatan, tes PCR secara berkala dan jam operasional.
"Ini tentunya harus diatur semuanya, ini akan diputuskan oleh Satgas,” ujar salah satu pemilik tempat hiburan di Tulungagung, Yoppy Tirta.