PAMEKASAN - Sebanyak 88 orang ahli waris penderita COVID-19 selama 2021 dapat santunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kriteria Penderita COVID-19 yang Terima Santunan
Humas Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Pamekasan, Gufron, menjelaskan bahwa ahli waris penderita COVID-19 meninggal dunia penerima santunan itu yang dikebumikan dengan menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA:
"Jumlah warga Pamekasan yang terpapar COVID-19 yang meninggal dunia sebenarnya lebih dari 88 orang. Yang kita berikan santunan ini yang dikebumikan dengan protokol kesehatan," ucapnya, dikutip Antara, Rabu, 16 Februari.
Ia menjelaskan bahwa santunan dari Pemkab sebesar Rp2,5 juta, dan diantar secara langsung ke masing-masing rumah korban.
Selama 2021, Pemkab Pamekasan telah menyalurkan sebesar Rp220 juta, sedangkan nilai keseluruhan anggaran yang dikeluarkan melalui Bagian Kesra Pemkab Pamekasan mencapai Rp400 juta.
"Besaran anggaran yang Rp400 juta, termasuk dengan biaya pemakaman pasien," katanya.
Pemkab Pamekasan Kontrak Petugas Pemakaman
Gufron menjelaskan, selama 2021, Pemkab Pamekasan mengontrak enam orang petugas pemakaman dengan upah Rp2,5 juta setiap bulan dan ditransfer ke rekening masing-masing.
"Honor yang mereka terima flat, ada atau tidak ada pasien meninggal dunia, keenam petugas pemakaman ini tetap diberi honor Rp2,5 juta," katanya.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, jumlah warga yang positif COVID-19 per tanggal 15 Februari 2022 sebanyak 2.742 orang, 2.469 orang sembuh, dan sebanyak 201 orang meninggal dunia, dengan jumlah kasus aktif sebanyak 72 orang.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pemkab Pamekasan Santuni Ahli Waris Penderita COVID-19.
Selain terkait penderita COVID-19, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.