SURABAYA - Perkembangan kasus Hakim Itong terus mendapat sorotan dari masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih mendalami adanya aliran uang yang diterima Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.
Pendalaman dilakukan lantaran Itong diduga sering meneruma uang saat pimpin jalannya persidangan.
BACA JUGA:
Perkembangan Kasus Hakim Itong
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mennjelaskan, pihaknya kemudian melakukan konfirmasi atas dugaan ini kepada enam orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreksrimsus Polda Jatim pada Selasa, 8 Maret kemarin.
Adapun keenam saksi tersebut yakni tiga pengacara yaitu Darmaji, Dodik Wahyono, dan Rachmat Harjono Tengadi; Joko Purnomo yang merupakan Panitera PN Surabaya; serta dua pihak swasta yaitu Made Sri Manggalawati dan Ahmad.
"Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya dipimpin oleh tersangka IIH," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 9 Maret.
Hakim Itong Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.
Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Artikel ini telah tayang dengan judul Hakim Itong Diduga Kerap Terima Uang Saat Sidangkan Perkara.
Selain terkait perkembangan kasus Hakim Itong, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.