SURABAYA - Setelah berhasil membongkar kasus suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernecana menyelidiki keterlibatan bos PT Soyu Giri Primedika (SGP).
"Kita masih melihat pengembangan dalam proses selanjutnya," ucap Nawawi dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 21 Januari.
BACA JUGA:
Tersangka Bisa Bertambah
Nawawi menjelaskan, tersangka yang sudah ditetapkan pada Kamis, 20 Januari setelah OTT KPK bisa saja bertambah. Terlebih, pengembangan dugaan suap akan terus dilakukan saat penyidikan nanti.
Ssaat ini, KPK telah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai pihak yang menerima suap. Sedangkan pihak yang menerima suap selah pengacara yang juga sebagai perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.
"Jadi apa yang kita tampilkan, kita tetapkan hai ini bukan akhir dari proses pengembangan perkara ini," tegasnya.
"Kami akan melakukan pengembangan perkara ini sampai dengan tingkatan yang menurut kami harus dilakukan oleh para penyidik kami," imbuh Nawawi.
Hakim Itong Isnaeni Hidayat Terima Uang
Diberitakan sebelumnya, Hakim Itong diduga akan menerima uang melalui panitera pengganti bernama Hamdan. Uang tersebut diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan yaitu dinyatakn bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya dengan nilai Rp140 juta. Hanya saja, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, komisi antirasuah telah melakukan OTT.
Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Bakal Telisik Keterlibatan Bos PT Soyu Giri Primedika Terkait Suap Hakim Itong.