Hukuman Mati Menurut Prof Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekaligus Guru Besar UGM
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Edward Omar Sharif Hiariej

Bagikan:

SURABAYA - Hukuman mati masih menjadi pertentangan di kalangan aktivis dan pakar hukum. Sejumlah tokoh dan pakar memiliki pendapat masing-masing. Lalu, bagaimana hukuman mati menurut Prof Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Guru Besar UGM?

Hukuman Mati Menurut Prof Eddy Hiariej

Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa hukuman mati merupakan "special punishment" atau hukuman spesial dan bukan hukuman utama.

"Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih menerapkan pidana mati, namun dalam pelaksanaannya, hukuman mati merupakan special punishment," ucap Wamen Eddy Hiariej melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 28 Maret dilansir dari Antara.

Pendapat Prof Eddy disampaikan saat ia menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jerman Ina Lepel. Menurutnya, dalam wacana hak asasi manusia, penerapan hukuman mati di RUU KUHP bakal menuai pro dan kontra. Bahkan, penolakan muncul di hampir semua negara di kawasan Eropa termasuk Jerman.

Pidana Mati Bisa Berubah

Terkait masih adanya aturan pidana mati di Indonesia, khususnya dalam RUU KUHP, Wamen Prof Edward Omar memberikan penjelasan kepada Ina Lepel bahwa penerapan pidana mati adalah hukuman spesial dan bisa berubah.

"Artinya, apabila seorang terpidana berkelakuan baik dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara," kata dia lagi.

Prof Eddy menjelaskan selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), narapidana diberikan pembinaan. Pembinaan yang diberikan tidak hanya berupa mental spiritual (pembinaan kemandirian), tetapi juga keterampilan.

Tahanan Warga Jerman

Sikap narapidana yang berkelakuan baik dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat, ujarnya pula.

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan saat ini ada sembilan warga negara Jerman ditempatkan di lapas dan rutan di Indonesia. Dua di antaranya sedang menunggu konfirmasi lanjutan proses pengajuan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

"Saya berharap pengajuan bebas bersyarat kedua warga Jerman tersebut dapat segera terealisasi," kata dia.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kata Wamen Eddy Hiariej, Hukuman Mati Adalah 'Special Punishment'.

Selain terkait hukuman mati menurut Prof Eddy Hiariej, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.