Berita THR 2022: Pengusaha Wajib Bayar Penuh Kepada Pegawai Tanpa Dicicil
Ilustrasi THR (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Masyarakat terus memantau berita THR 2022 terbaru di masa pandemi. Terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dalam waktu dekat.

Berita THR 2022

Perusahaan sendiri diminta agar taat terhadap ketentuan pencairan THR sesuai dengan beleid yang berlaku, yakni H-7 Lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa tahun 2022 tak ada relaksasi bagi pengusaha dalam pembayaran THR. Dengan demikian pengusaha diharuskan membayar THR kepada pekerja secara penuh.

THR Wajib Dibayarkan

Lebih lanjut, dia menjelaskan besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pegawai. Adapun detail pencairannya akan diatur dalam SE Menaker yang akan segera terbit pekan ini.

"THR tahun ini wajib dibayarkan (full). Tidak dicicil dan tidak ada relaksasi. SE Menaker minggu ini beredar tentang besaran THR," katanya kepada VOI, Senin, 4 April.

Sekadar informasi, ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.

Sanksi untuk Pengusaha

Adapun jika mengacu pada peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Kemudian, Kementerian juga dapat menghentikan sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sanksi lainnya adalah pembekuan kegiatan usaha. Adapun pengenaan sanksi-sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan akan berlaku secara bertahap.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tanpa Relaksasi, Perusahaan Wajib Bayar THR Full Tanpa Dicicil, Kemenaker: Aturan Terbit Pekan Ini.

Selain terkait berita THR 2022, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.