Ada Pegawai di Surabaya yang Hanya Dapat THR Setengah Gaji
Posko pengaduan THR untuk pegawai di Surabaya (ANTARA/HO-Disperinaker Surabaya)

Bagikan:

SURABAYA - Pengawasan terhadap pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan menjelang Lebaran 2022 terus dilakukan. Untuk saat ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Jawa Timur juga mulai mendapat aduan dari para pegawai di Surabaya.

“Sampai saat ini baru ada satu pengaduan. Semoga tidak ada lagi pengaduan," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini dikutip Antara, Kamis, 21 April.

Pegawai di Surabaya Wajib Dapat THR

Aduan tersebut, katanya, terkait dengan pembayaran THR yang tak dipenuhi oleh pihak perusahaan kepada pegawainya.

Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.

"Jadi ada karyawan yang mengadu THR yang biasanya dibayar satu kali gaji oleh perusahaan, namun baru dibayar setengah. Kalau sekarang dicicil tidak boleh. Saat ini yang kami lakukan adalah klarifikasi dan mediasi," kata dia.

Ada Belasan Aduan

Pada Lebaran 2021, Disperinaker Surabaya menerima 14 pengaduan terkait pembayaran THR. Namun, dari 14 aduan tersebut, 10 pengaduan bisa diselesaikan dan sisanya empat aduan tidak bisa ditindaklanjuti.

"Empat aduan tidak bisa ditindaklanjuti karena yang bersangkutan adalah komisaris, perusahaan berada di luar Surabaya dan buruh yang sudah tidak lagi sebagai pekerja," katanya.

Membuka Posko Konsultasi

Selain itu, pihaknya juga membuka posko konsultasi dan pengaduan seputar THR. Adapun nomor Hotline Pengaduan dan Konsultasi Posko THR Disperinaker Kota Surabaya bisa diakses melalui 0882-0006-67287 atau dapat mengisi form pengaduan di tautan https://intip.in/pengaduanthr2022.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta para tenaga kerja, karyawan, maupun buruh yang tidak mendapatkan THR dari kantor maupun perusahaan tempatnya bekerja segera melapor ke Posko Pengaduan THR.

"Kalau melihat ketentuannya sudah jelas bahwa THR bagi karyawan dan buruh wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Kami kawal bersama agar apa yang menjadi hak-hak pekerja dapat terpenuhi," kata dia.