Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Terima 487 Aduan Terkait Permasalahan THR
Ilustrasi THR (Dok. Antara)

Bagikan:

SIDOARJO - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menerima aduan terkait permasalahan THR secara tertulis. Aduan tersebut masuk melalui posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang dilaporkan hingga akhir pekan lalu.

Laporan Permasalahan THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati di Sidoarjo, Sabtu 16 April mengungkap bahwa aduan tak hanya dilakukan secara tertulis, pihaknya menerima pula konsultasi dari 13 orang.

"Kami juga mencatat adanya laporan yang masuk berupa perselisihan hubungan industrial dalam tiga kasus yang melibatkan 64 orang," katanya dikutip dari Antara.

Menurutnya, rata-rata pekerja yang mengadu masih berkaitan dengan penghitungan THR yang diberikan perusahaan kepada mereka.

"Selain itu juga ada pengaduan masalah teknis andaikata belum dibayarkan," katanya.

Tindal Lanjut Laporan

Sebagai tindak lanjut, kata dia, pihaknya akan melanjutkan penanganan masalah pengaduan tersebut sebagaimana dengan ketentuan dan juga kewenangan yang ada.

"Laporan pengaduan yang masuk ditangani sebagaimana ketentuan dan kewenangan yang ada," katanya.

Ketentuan Pembayaran THR

Sementara itu, Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengimbau agar seluruh perusahaan Jatim supaya membayarkan THR buruh minimal 10 hari atau sepekan sebelum hari H yaitu sebesar satu bulan gaji.

"Kalau ada perusahaan yang belum membayar THR maka silakan berkomunikasi dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Karena ada perusahaan yang kesulitan untuk membayarkan THR kepada karyawannya," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Sidoarjo Terima 487 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Perusahaan Soal THR.

Selain terkait permasalahan THR, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.