Pemberian THR Buruh di Sidoarjo Bakal Diawasi Gubernur Jatim, Perusahaan Nakal Bakal Disanksi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan pekerja di PT Ecco Indonesia (Antara Jatim-HO Humas Pemprov Jatim)

Bagikan:

SURABAYA - Menjelang hari raya Idulfitri, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan pemantauan langsung pemberian THR buruh di Sidoarjo, dalam hal ini pekerja di salah satu perusahaan alas kaki.

"Jadi direncanakan besok tanggal 14 April 2022 sudah akan diberikan THR untuk seluruh karyawan di sini. Saya berharap perusahaan-perusahaan yang lain bisa mengikuti jejak tradisi baik yang ada di perusahaan PT Ecco Indonesia ini," ucap Khofifah di PT Ecco Indonesia di Sidoarjo dilansir Antara, Senin, 11 April.

Tradisi Pemberian THR Buruh di Sidoarjo

Gubernur menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun perusahaan PT Ecco Indonesia membangun tradisi menyalurkan THR lebih awal dari ketentuan yang sudah ditentukan oleh regulasi Kementerian Tenaga Kerja.

"Ada hal menarik yaitu pemberian pin penanda bagi karyawan atau pekerja yang sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat," katanya.

Vaksin Penguat untuk Karyawan

Khofifah menjelaskan bahwa di perusahaan ini karyawan dan keluarganya juga diberikan vaksin penguat sehingga kalau keluarga itu aman, karyawan yang bekerja juga aman.

"Dan ini akan menjadi bagian dari apa yang diharapkan yaitu kekebalan komunitas," katanya.

Ada banyak hal yang bisa ambil referensi tentang bagaimana karyawan di perusahaan ini mendapat perlindungan kesehatan bersama keluarga.

"Ini adalah contoh bagaimana ekonomi tetap jalan tapi kesehatan juga terlindungi. Perkembangan antara kualitas ekonomi dan kesehatan hari ini harus terus dimaksimalkan," katanya.

Perusahaan Nakal Akan Disanksi

Khofifah menyebut PT Ecco Indonesia karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan karyawan yang mengerjakan pekerjaannya secara work from home (WFH) juga diberikan gaji utuh.

Sementara itu Himawan Estu Bagijo selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Jawa Timur mengatakan jika nanti ditemukan perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi tersebut bisa berupa pengurusan izin yang tidak dipermudah," katanya.