Kasus Mafia Minyak Goreng: Pengamat Hukum Universitas Jember Sebut Bisa Jadi Kejahatan Korporasi
Pengamat hukum yang juga Guru besar Universitas Jember Prof. M. Arief Amrullah (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus mafia minyak goreng menjadi sorotan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Universitas Jember Prof M. Arief Amrullah menekankan penindakan tegas oleh Kejaksaan Agung

Dugaan Kasus Mafia Minyak Goreng

Prof M. Arief juga mengatakan bahwa penanganan tidak boleh hanya berhenti pada pejabat perorangan lantaran ada kemungkinan jadi kejatanan korporasi. Oleh karena itu harus menyentuh korporasi. Ada pula dugaan kejahatan korupsi berjamaah.

"Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung mengusut kasus tersebut karena tindakan tegas sangat penting dilakukan oleh aparat penegak hukum, artinya negara hadir dan negara jangan sampai kalah dalam kasus itu," jelasnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilansir Antara, Rabu, 20 April.

Diduga Libatkan Banyak Pihak

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu tidak sendirian dalam menjalankan aksinya dalam permainan mafia minyak goreng, sehingga diduga melibatkan beberapa pihak dalam korporasi tersebut.

"Beberapa pejabat di perusahaan itu tentu bekerja atas nama korporasi, bukan perorangan. Mereka tentu menerima fasilitas kemudahan dari oknum pejabat pemerintahan dan saling menguntungkan," tuturnya.

Bekerja Atas Nama Korporasi

Menurutnya tersangka dari pihak perusahaan produsen minyak goreng tentu tidak lepas dari hubungan kerja dalam melakukan kejahatan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah, sehingga mereka bekerja tentu atas nama korporasi.

"Seharusnya korporasi tempat para tersangka tersebut bekerja juga diperiksa karena dugaan kuat bahwa kejahatan tersebut bisa menjadi kejahatan korporasi dan harus diberikan sanksi yang tegas," katanya.

Sempat Terjadi Kelangkaan

Ia menjelaskan minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang sangat dibutuhkan di masyarakat dan selama beberapa pekan saat ditetapkan satu harga Rp14 ribu per liter terjadi kelangkaan di masyarakat.

Penyebabnya adanya penimbunan oleh produsen untuk dijual dengan harga tinggi, sehingga perbuatan tersebut sudah masuk dalam Pasal 107 jo. Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Masyarakat tentu akan menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng. Kalau tidak, maka akan menimbulkan krisis kepercayaan kepada aparat penegak hukum," ucap pakar hukum bidang tindak pidana korporasi dan pencucian uang itu.

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Artikel ini telah tayang dengan judul Pengamat: Kasus Mafia Minyak Goreng Bisa Menjadi Kejahatan Korporasi.