BANGKALAN - Penjual makanan kedaluwarsa di Bangkalan, Jawa Timur bakal dikenai sanksi. Hal tersebut dilakukan menyusul ditemukannya makanan dan minuman kedaluwarsa saat Pemkab Bangkalan menggelar inspeksi mendadak (sidak) jelang Lebaran ke sejumlah toko swalayan.
"Ada tiga toko swalayan yang ditemukan menjual makanan dan minuman yang kedaluwarsa saat tim melakukan sidak," jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bangkalan Sudiyo dilansir Antara, Rabu, 27 April.
BACA JUGA:
Penjual Makanan Kedaluwarsa di Bangkalan
Selain itu tim juga menemukan makanan dan minuman dengan kemasan rusak serta tak memiliki izin edar. Adapun toko yang ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut masing-masing adalah Tretan Swalayan, Tom & Jerry Swalayan, Indah Swalayan, serta Hyfresh Swalayan. Kesemua swalayan berada di Bangkalan Plaza.
Dari empat toko swalayan itu, tiga ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa, dan satu toko swalayan ditemukan menjual makanan dan minuman dengan kemasan yang telah rusak.
"Terkait dengan temuan ini, kami telah memberikan sanksi kepada pemiliknya berupa teguran tertulis, dan selanjutnya Dinkes akan melakukan pengecekan ulang," katanya, menjelaskan.
Makanan dan Minuman Ditarik
Selain itu, sambung dia, Dinkes juga telah meminta agar pemilik toko menarik semua jenis makanan dan minuman yang ditemukan kedaluwarsa tersebut, agar tidak merugikan konsumen.
Selanjutnya Kepala Dinkes juga meminta agar masyarakat yang hendak membeli makanan dan minuman di toko, warung atau toko kelontong hendaknya memperhatikan terlebih dahulu masa kedaluwarsa, karena jika dikonsumsi, berpotensi menimbulkan penyakit.
"Jadi, lihat dulu masa berlakunya. Setiap produk yang memiliki izin edar, pasti tercantum masa berlakunya, seperti tanggal produksi dan masa berlaku," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pemkab Bangkalan Sanksi Swalayan Jual Makanan Kedaluwarsa.
Selain terkait penjual makanan kedaluwarsa di Bangkalan, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim