Penanganan Wabah PMK di Malang: Pemkot Bentuk Tim Pemeriksaan Hewan Kurban, Diterjunkan di Tempat Penjualan
Ilustrasi pemeriksaan hewan ternak (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Salah satu upaya penanganan wabah PMK di Malang, Jawa Timur adalah dibentuknya tim pemeriksaan hewan kurban. Pembentukan tim tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang untuk mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) jelang Hari Raya Idul Adha 2022.

Penanganan Wabah PMK di Malang

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Sri Winarni, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin 20 Juni menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di tempat penjualan hewan kurban.

"Kami menyiapkan tim dari dinas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban yang ada di tempat tempat penjualan," kata Sri.

Anggota tim berjumlah kurang lebih 30 orang, diisi oleh dokter hewan dan petugas kesehatan hewan. Nantinya tim tersebut akan berkeliling untuk memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual menjelang datangnya Idul Adha.

"Untuk Satgas PMK itu meliputi semuanya. Tapi khusus untuk Idul Adha, ada tim yang beranggotakan sekitar 30 orang," katanya dikutip Antara.

Tujuan Pemeriksaan

Sri menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban yang dijual tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada yang terjangkit PMK. Pemeriksaan itu sesungguhnya rutin dilakukan setiap tahun, namun pada 2022 diperkuat karena terjadi wabah PMK.

Menurutnya, selain dilakukan pada tempat-tempat yang menjual hewan kurban tersebut, pemeriksaan juga akan dilaksanakan pada masjid-masjid yang akan melakukan penyembelihan hewan untuk Idul Adha.

"Sebelum hari H, kita akan keliling ke masjid-masjid untuk melihat kondisi hewan ternak yang baru didatangkan," ujarnya.

Lalu Lintas Hewan

Sementara untuk lalu lintas hewan ternak, lanjutnya, memang diperbolehkan selama dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Hewan ternak yang dikirimkan dari sejumlah daerah itu, harus dalam keadaan sehat.

"Kalau lalu lintas dari luar, intinya diperbolehkan. Tapi syaratnya sesuai dengan peraturan harus ada SKKH," ujarnya.

Pemeriksaan di Pos Pantau

Selain itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait juga akan melakukan pemeriksan pada empat pos pantau yang tersebar di pintu masuk Kota Malang. Empat titik tersebut adalah, kawasan Satsui Tubun, Arjosari, Blimbing dan Jalan Martadinata Kota Malang.

Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Malang secara keseluruhan ada sebanyak 296 ekor hewan ternak yang terinfeksi PMK. Dari jumlah tersebut sebanyak 64 ekor hewan ternak masih dalam pengobatan, sementara satu ekor lainnya mati.