SURABAYA - Pemerintah terus mengantisipasi dampak merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan Wakil Presiden Ma'ruf Amin adalah dengan mengeluarkan strategi terkait naiknya harga hewan kurban karena wabah PMK.
"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah mengatasi wabah PMK, selain vaksinasi juga memberikan ganti rugi kepada binatang yang mati supaya tidak banyak kerugian peternak," ujar Wapres Ma'ruf Amin di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Antara, Selasa, 28 Juni.
BACA JUGA:
Penyebaran Wabah PMK
Untuk menghadapi penyebaran PMK, pemerintah telah menyalurkan vaksin PMK sebanyak 620.700 dosis ke 19 provinsi yang terkena wabah PMK serta ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perbibitan per 23 Juni 2022.
Adapun ke-19 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan DKI Jakarta.
Harga Jual Daging
Namun wabah tersebut telah meningkatkan harga jual daging termasuk untuk hewan kurban. Menurut Sekretaris Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) DKI Jakarta rata-rata pedagang menjual Sapi kurban hidup berkisar antara Rp63.000 - Rp73.000/kg padahal pada 2021 hanya Rp58.000 - Rp63.000/kg.
Jika dihitung bobot hidup untuk sapi ukuran 250-300 kg dijual pada harga Rp17-20 juta per ekor atau meningkat dari penjualan tahun lalu yang hanya sebesar Rp14-16,5 juta untuk bobot sama.
"Kalau yang kurban itu, yang (bobot) ringan menurut fatwa MUI masih bisa. (Bila hewan) sudah tidak bisa dipakai, yang tidak dibolehkan jadi kurban maka tentu dari daerah-daerah yang tidak terkena PMK didatangkan pemerintah membantu supaya di tempat-tempat yang kekurangan bisa cukup dan berkaitan dengan harganya terus dicek pemerintah," kata Wapres.
Strategi Vaksinasi
Permasalahan harga di lapangan juga terjadi karena pelaksanaan penguncian wilayah atau "lockdown" untuk wilayah yang berstatus zona merah PMK bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.
Untuk mengatasi wabah tersebut, pemerintah juga sudah menerapkan strategi vaksinasi "ring vaccination" atau vaksinasi cincin yang dilakukan dengan menentukan area vaksinasi pada radius 1 km, 3 km dan 10 km di luar titik wabah. Hal ini bertujuan untuk mencegah melakukan vaksinasi pada hewan yang sudah terinfeksi tetapi masih dalam masa inkubasi.
Strategi tersebut bertujuan untuk melindungi hewan rentan dengan nilai ekonomi tinggi dan masa hidup produksi lebih lama seperti ternak bibit dan perah serta untuk membatasi penyebaran dari hewan-hewan yang sering dilalulintaskan.
Vaksinasi Perdana
Vaksinasi perdana telah dilaksanakan pada 14 Juni 2022 yang dimulai di Jawa Timur. Vaksinasi berikutnya dilakukan di Jawa Tengah pada 18 Juni 2022 dimulai dari Kabupaten Sukoharjo, dan pada 20 Juni 2022 dilakukan vaksinasi di Jawa Barat yang dimulai di Kabupaten Sumedang.
Selanjutnya, mulai 24 Juni 2022 vaksinasi juga sudah mulai serentak dilaksanakan di 10 UPT perbibitan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), KUD Sapi Perah, sapi perah dan sapi potong di peternak rakyat.