Aturan Pembelian Pertalite Mulai September, Berlaku untuk Mobil Mewah,  Kendaraan Dinas TNI, Polri, dan BUMN
Ilustrasi SPBU Pertamina. (Foto: Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Aturan pembelian pertalite terus digodog. Terbaru, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina masih melakukan penyusunan terkat pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Aturan pembelian pertalite

Penerapan aturan dilakukan agar subsidi yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran. Selain itu dalam aturan juga akan mengatur larangan mobil mewah membeli pertalite. Mobil juga akan dispesifikasi dari besaran cubicle centimeter (CC) setiap mobil.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, pihak terkait juga tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Gandeng Perguruan Tinggi

Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, kata Erika, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC.

“Untuk CC-nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan. Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa di-launching, bisa diuji coba. Ini kan masih proses penerbitan regulasi. Setelah ditetapkan, kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa pada Agustus dan September,” ujar Erika dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Juni.

Selain mobil mewah, kata Erika, kendaraan yang juga akan dilarang menggunakan Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri, serta BUMN.

Gandeng Kepolisian

Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan.

Demi suksesnya aturan ini, BPH Migas akan menggunakan aplikasi MyPertamina.

"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," pungkas Erika.