SURABAYA - Pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar akan diperketat. Pemerintah berencana membatasi masyarakat mampu yang membeli BBM subsidi agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Regulasi Pembelian BBM
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan bahwa pemerintah bakal membuat regulasi yang mengatur dua poin penting, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM non-subsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.
BACA JUGA:
"Di dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi," ujar Djoko dikutip dari Antara, Senin 30 Mei.
Saat ini, kata Djoko, harga solar bersubsidi hanya dijual Rp5.100 per liter. Sedangkan harga solar non-subsidi sudah mencapai hampir Rp13.000 per liter.
Harga Minyak Dunia Naik
Djoko mengungkapkan, perang Ukraina dengan Rusia telah membuat harga minyak dunia melambung terkhusus gasoline, sehingga harga Pertamax di dalam negeri naik menjadi Rp12.500 per liter.
Sementara itu, pemerintah juga tidak menaikkan harga Pertalite yang membuat selisih harga BBM jenis penugasan ini juga serupa antara Solar dan Bensin.
Hal itu lantas membuat konsumen beralih dari membeli Pertamax ke Pertalite.
Situasi itu yang membuat beban keuangan Pertamina semakin berat karena perseroan harus mengimpor sekitar 50 persen untuk bensin dengan harga yang tinggi.
Sementara harga jual produknya justru tidak naik sesuai harga keekonomian.
"Dua hal ini yang akan diatur lebih lanjut oleh Perpres yang baru tersebut," kata Djoko.
Prioritas Pertama
Dia menambahkan, Solar adalah prioritas pertama yang akan pemerintah atur karena BBM jenis ini digunakan tidak hanya oleh kendaraan bermotor, tetapi industri-industri pertambangan dan perkebunan, hingga kapal-kapal besar.
Adapun Pertalite hanya terjadi pergeseran konsumen yang membuat volume penyalurannya bertambah.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas membicarakan terkait aturan pembelian BBM bersubsidi.
Dalam pertemuan tersebut, ungkap Mulyanto, Pertamina mengharapkan agar aturan pembelian bisa ditata supaya penyaluran BBM subsidi dan penugasan bisa lebih tepat sasaran.
"Ketika harga Solar yang tidak disubsidi semakin meningkat, artinya disparitas semakin tinggi, ini semakin rawan, sehingga solar harus diatur. Kemudian ketika menyusul Pertamax ikut naik terjadi hal yang serupa ada gap yang tinggi antara Pertalite dan Pertamax," ujarnya.
Perumusan Konsumen
Pemerintah kini tengah merumuskan konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Secara umum yang berhak menerima BBM bersubsidi adalah usaha kecil, usaha mikro, petani kecil yang lahannya di bawah dua hektare, dan kendaraan umum.
Dalam berbagai forum, lanjut Mulyanto, ia cenderung mengusulkan agar pemerintah memperketat pembelian Pertalite, di mana mobil mewah maupun mobil dinas tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite termasuk juga Solar.
"Kami arahkan agar pembelian lebih tepat sasaran kepada yang membutuhkan. Jadi, itu urgensi-nya," pungkas Mulyanto.