Kasus Kekerasan Seksual Sering Terjadi, Pemkot Surabaya Didesak Buat Skema Perlindungan Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur didesak untuk membuat skema perlindungan anak. Desakan berasal dari Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya.

Tujuan Skema Perlindungan Anak

Hal itu dilakukan lantaran kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi di Kota Pahlawan.

"Tujuan skema ini agar anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dengan aman dan nyaman di Kota Surabaya. Sehingga, Surabaya tidak hanya menyandang predikat kota layak anak, esensinya tidak demikian," ujar Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Senin.

Belum lama ini kasus kekerasan seksual terjadi pada anak di bawah umur sekaligus disabilitas tuna rungu. Kasus terjadi di kawasan Tambaksari, Surabaya beberapa hari lalu. Saat ini kasus ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Predikat Ramah Anak untuk Surabaya

Menanggapi kasus tersebut, Khusnul mengungkapkan rasa prihatinnya. Pasalnya Surabaya masih sering terjadi kasus kekerasan seksual pada anak. Padahal Kota Pahlawan dapat predikat Kota ramah anak. Hal ini dianggap sebagai ironi.

"Kasus anak disabilitas yang mendapat kekerasan seksual itu bukan yang pertama. Pada 2021, ada 104 kasus kekerasan anak di Surabaya. Terjadi karena beberapa penyebab. Namun, yang paling banyak karena faktor ekonomi. Selain itu juga karena pola asuh dan faktor lainnya," kata dia.

Menurut Khusnul, agar kasus semacam itu tidak terus terulang di Kota Pahlawan, pihaknya meminta Pemkot Surabaya membuat langkah-langkah strategis dan taktis, seperti membuat skema tentang pola perlindungan anak yang jelas dan mudah diterapkan.

Merevisi Perda

Selain mendorong Pemkot Surabaya membuat grand design, lanjut dia, pihaknya juga mendorong untuk segera merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perlindungan Anak. Apalagi, beberapa waktu lalu DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kami tahu, untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual ini tidak hanya bisa dilakukan pemerintah, tapi juga diperlukan keterlibatan masyarakat. Makanya layanan di RT-RW perlu diperkuat dengan mengaktifkan kembali sistem ronda di kampung," kata Khusnul.

Program Pendampingan

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin sebelumnya mengaku pihaknya telah mengajukan pendampingan langsung kepada Kementerian Sosial berupa program pendampingan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).

"Sakti Peksos akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kemensos RI, yang juga diakui keabsahannya oleh Polri, yakni untuk membuatkan pendampingan, baik di tingkat pengadilan maupun kejaksaan," ujar dia.

Bantuan Keterampilan

Meski demikian, katanya, Dinsos Surabaya akan selalu terbuka untuk memberikan bantuan lewat pelatihan keterampilan di UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Kalijudan Kota Surabaya.

Menurut dia, sambil menunggu proses pendidikan kejar paket, korban juga bisa ikut belajar keterampilan bersama komunitas disabilitas. "Selain memberikan alat bantu dengar dan psikologis korban, kami sangat terbuka jika korban ingin bergabung untuk mengikuti pelatihan, seperti melukis atau membatik," kata Anna.

Artikel ini telah tayang dengan judul DPRD Desak Pemkot Surabaya Membuat Skema Pola Perlindungan Anak.

Selain terkait skema perlindungan anak, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.