Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Ponpes Shiddiqiyah Jombang Jadi Prioritas Utama LPSK
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur (ANTARA-Syaiful Arif)

Bagikan:

SURABAYA - Pemulihan korban kekerasan seksual Ponpes Shiddiqiyah Jombang jadi prioritas utama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kekerasan seksual Ponpes Shiddiqiyah Jombang

Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka atas nama kiai Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dalam kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur.

"LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam rangka memprioritaskan pemulihan korban," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Rabu, 13 Juli.

Pemulihan korban

Prioritas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut berupa pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan.

LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban dan saksi kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah sejak Desember 2021, kata Sulistianingtias.

Korban dan saksi dapat perlindungan

Selanjutnya, LPSK mengambil langkah dengan melindungi korban sejak Januari 2020. Tidak hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap.

Perlindungan yang diberikan tersebut berupa perlindungan fisik, hukum pendampingan pada setiap pemeriksaan, serta yang lebih utama pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.

"Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang diberikan kepada korban kasus kekerasan seksual," katanya.

Peran LPSK

Dia menambahkan LPSK juga melakukan hal yang sama untuk kasus kekerasan seksual lainnya, termasuk oleh terpidana Herry Wirawan.

Selain itu, LPSK juga memfasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi) untuk korban, baik perempuan maupun anak. LPSK menilai tingkat kesadaran aparat hukum untuk memasukkan restitusi ke dalam tuntutan di pengadilan sudah cukup tinggi.

LPSK apresiasi pemerintah

Meskipun demikian, hal mendesak yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah mengawasi secara ketat lembaga-lembaga pendidikan yang berpotensi terjadi peristiwa serupa. Dia juga berharap Pemerintah tindak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang lalai dan memberi ruang terjadinya kasus kekerasan seksual.

Terakhir, dia mengapresiasi langkah pemerintah yang menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan korban kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.