SURABAYA - Pemulihan korban kekerasan seksual Ponpes Shiddiqiyah Jombang jadi prioritas utama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kekerasan seksual Ponpes Shiddiqiyah Jombang
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka atas nama kiai Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dalam kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur.
BACA JUGA:
-
| LIFESTYLE
Bagaimana Cara Beri Dukungan pada Penyintas Kekerasan Seksual? Begini Kata Ahli
11 September 2021, 08:31 -
| BERITA
Tersangka Kekerasan Seksual SMA SPI Batu Kemungkinan Bertambah, Komnas PA: Empat Rencananya
10 September 2021, 11:26
"LPSK memastikan penanganannya dilakukan dalam rangka memprioritaskan pemulihan korban," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Rabu, 13 Juli.
Pemulihan korban
Prioritas terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut berupa pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban dan saksi kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah sejak Desember 2021, kata Sulistianingtias.
Korban dan saksi dapat perlindungan
Selanjutnya, LPSK mengambil langkah dengan melindungi korban sejak Januari 2020. Tidak hanya korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi penting agar peristiwa tersebut dapat terungkap.
Perlindungan yang diberikan tersebut berupa perlindungan fisik, hukum pendampingan pada setiap pemeriksaan, serta yang lebih utama pemberian bantuan medis dan psikologis untuk korban.
"Trauma healing atau kami menyebutnya dengan bantuan psikologis sudah pasti menjadi program yang diberikan kepada korban kasus kekerasan seksual," katanya.
Peran LPSK
Dia menambahkan LPSK juga melakukan hal yang sama untuk kasus kekerasan seksual lainnya, termasuk oleh terpidana Herry Wirawan.
Selain itu, LPSK juga memfasilitasi penghitungan ganti rugi (restitusi) untuk korban, baik perempuan maupun anak. LPSK menilai tingkat kesadaran aparat hukum untuk memasukkan restitusi ke dalam tuntutan di pengadilan sudah cukup tinggi.
LPSK apresiasi pemerintah
Meskipun demikian, hal mendesak yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah mengawasi secara ketat lembaga-lembaga pendidikan yang berpotensi terjadi peristiwa serupa. Dia juga berharap Pemerintah tindak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang lalai dan memberi ruang terjadinya kasus kekerasan seksual.
Terakhir, dia mengapresiasi langkah pemerintah yang menaruh perhatian terhadap upaya pemulihan korban kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Maj'amal Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.
Artikel ini telah tayang dengan judul LPSK Prioritaskan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Shiddiqiyyah.
Selain terkait kekerasan seksual Ponpes Shiddiqiyah Jombang, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.