Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Siddiqiyyah Jombang karena Beberapa Pertimbangan
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur (ANTARA-Syaiful Arif)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak kiai di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi sorot perhatian. Atas kasus tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) sempat mencabut izin operasional ponpes Siddiqiyyah Jombang, namun pencabutan dibatalkan.

Izin Ponpes Siddiqiyyah Jombang

Pembatalan pencabutan izin ponpes didasarkan pada dua pertimbangan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Kemenag Jawa Timur.

"Jadi sekarang seluruh hak terkait dengan izin operasional proses pembelajaran itu dikembalikan semua kepada lembaga di pondok," jelas Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, Rabu, 14 Juli.

1. Alasan Pertama

Alasan pertama, karena kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh salah satu oknum. Artinya tidak melibatkan seluruh elemen yang ada di pesantren tersebut.

"Yang terpenting adalah mereka yang diduga melakukan pelecehan sudah ditangkap," katanya.

Menurutnya, pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dilakukan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan setelah tertangkapnya MSAT. Di mana setetalah tertangkapnya MSAT, kegiatan di Ponpes tersebut sudah kembali normal. 

Sedangkan hasil pemantauan telah disampaikan kepada Kemenag RI, dan akhirnya izin operasional pondok batal dicabut. Semula, Kemenag memutuskan mencabut izin operasional Ponpes tersebut terkait dugaan kasus pencabulan oleh MSAT (42), yang merupakan anak dari pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

2. Alasan Kedua

Alasan kedua, lanjut As'ad, mereka yang juga turut melakukan penghadangan atau menghalangi petugas saat akan menangkap tersangka, juga sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap. Maka dari itu, Kemenag memutuskan untuk mengembalikan izin operasional pondok pesantren Shiddiqiyyah Jombang. 

Ada pun untuk santri yang terlanjur ditarik orang tuanya, menjadi tanggung jawab orang tua sepenuhnya.

"Kemenag juga meminta untuk lembaga pendidikan yang ada di pesanten itu dilakukan pembinaan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Izin Ponpes Siddiqiyyah Batal Dicabut, Ini Pertimbangan Kemenag.

Selain terkait ponpes Siddiqiyyah Jombang, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.