Nasib Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang: PKS Sebut Pencabutan Izin Tak Harus Dilakukan
Bukhori Yusuf (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Pencabutan izin pondok pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, mendapat respon dari banyak pihak, salah satunya dari Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf.

Nasib Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah

Bukhori menilai, pencabutan izin ponpes Shiddiqiyyah oleh Kementerian Agama (Kemenag) akibat menghalangi polisi yang akan menangkap tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), tak perlu dilakukan.

"Tidak harus dicabut izin dan dibubarkan," ujar Bukhori kepada wartawan, Jumat, 8 Juli.

Kemenag, lanjutnya, mestinya mengevaluasi proses pendidikan di pondok pesantren asuhan Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi alias Kiai Tar itu. Menurut Bukhori, Kemenag harusnya juga lebih fokus pada penyelamatan para santri dan santriwati.

"Yang perlu diselamatkan adalah para peserta didik dan proses pendidikannya," katanya.

Penegakan Hukum untuk Bechi

Meski tak setuju izin ponpes dicabut, Namun Bukhori mendesak agar penegak hukum memberikan hukuman berat kepada Bechi.

"Pelakunya (Mas Bechi) harusnya yang dihukum berat," pungkas Ketua DPP PKS itu.

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah atau yang lebih dikenal dengan Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur. 

Pencabutan operasional itu merupakan akibat dari pencabulan santriwati oleh Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi yang merupakan putra dari pemimpin pesantren, yaitu Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi alias Kiai Tar.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli.

Penangkapan Bechi Dihalangi Pondok

Pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah terus menghalangi aparat kepolisian untuk menangkap Bechi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Waryono mengatakan, tindakan pihak pesantren tersebut merupakan bentuk menghalang-halangi proses penegakan hukum. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren pun telah dibekukan oleh Kementerian Agama.