Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag Setelah Salah Satu Pengasuhnya Jadi Buron Pencabulan
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono. (ANTARA/HO/Kemenag)

Bagikan:

SURABAYA - Buntut kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh MSAT, salah satu pengasuh ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur adalah pencabutan izin. Hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono dilansir Antara, Kamis, 7 Juli.

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut

Menurut Waryono, tindakan tersebut diambil karena MSAT jadi DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.

Santri Tetap Belajar

Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Kasus Pencabulan MSAT

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST.