Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Banyuwangi, Begini Tanggapan Menteri PPPA
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus pelecehan seksual di ponpes Banyuwangi, Jawa Timur mendapat sorotan dari banyak pihak, termasuk menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Pelecehan seksual di ponpes Banyuwangi

Ia mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual tersebut terjadi berulang di ponpes dan seharusnya jadi alarm untuk Pemda, pengelola dan pemilik pondok pesantren, masyarakat serta orang tua agar melakukan pengawasan ketat.

"Jangan lagi ada tenaga pendidik yang membuat anak menjadi terluka fisik dan mentalnya karena mendapat perlakuan kekerasan. Semua lembaga pendidikan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak didiknya, memenuhi hak anak untuk mendapatkan proses belajar yang aman dan nyaman," kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap enam santri di pondok pesantren di Banyuwangi.

Program Pesantren Ramah Anak

Lebih lanjut dikatakannya, khususnya di pondok pesantren, telah ada program Pesantren Ramah Anak untuk menciptakan lingkungan pesantren yang menyenangkan bagi anak, mendidik untuk khusyuk beribadah, senang belajar dan kreatif serta sekaligus memberikan pengasuhan bagi anak-anak yang tinggal di sana.

Lembaga pendidikan bertujuan untuk menciptakan anak didik yang berkualitas, baik fisik dan mental, spiritual untuk menjadi generasi unggul bagi masa depan bangsa.

Pihaknya sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap enam santri yang diduga dilakukan F, seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

Pengusutan Kasus

Kementerian PPPA mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dengan segera menangkap pelaku serta menjatuhkan sanksi pidana maksimal.

Bintang Puspayoga berharap tidak ada stigma negatif dari masyarakat terhadap para korban dan korban diberikan dukungan terkait pemulihan traumanya sehingga dapat segera kembali ke tengah masyarakat, bergaul dengan sesama temannya dan bersekolah.

Kasus kekerasan seksual terhadap enam santri terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan pengasuh ponpes ke Polres Banyuwangi.

Korban Pencabulan

Dari keterangan para saksi dan hasil bukti visum, terungkap bahwa dari keenam korban, lima diantaranya korban pencabulan dan satu perempuan korban persetubuhan.

Kelima korban pencabulan itu adalah empat perempuan dan satu laki-laki. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan namun terlapor F belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi masih akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada Selasa 28 Juni

"Kementerian PPPA mendorong aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan UU yang berlaku. Penegakan hukum sangat perlu agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan siapapun sehingga kasus serupa tidak berulang," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.