Menteri PPPA Soroti Kasus Pencekokan Miras Sekaligus Pemerkosaan Anak di Jember
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus pemerkosaan anak usia di bawah 17 tahun mendapat sorotan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. Korban sendiri sempat dicekoki minuman keras sebelum akhirnya dicabuli oleh pelaku yang berinisial FH (22) di Jember, Jawa Timur.

"Kami mengecam keras aksi kejahatan tersebut dan mendorong keadilan ditegakkan sebaik-baiknya sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelakunya," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya dikutip Antara, 5 Januari.

Kasus Pemerkosaan Anak Dapat Sorotan 

Tindak kekerasan seksual itu bahkan menimbulkan luka pada alat vital. Saat dicabuli, korban awalnya dicekoki minuman keras hingga tak sadar diri. 

"Kami mengapresiasi kasus ini telah direspons dengan cepat oleh Satreskrim Polsek Jenggawah dan segera Aiptu Akhmad Rinto menangkap pelaku," kata Bintang.

Kemen PPPA secara khusus mendorong agar keadilan ditegakkan.

Merujuk pada kronologis perkara, pelaku melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana bila korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Saat ini Kemen PPPA sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.

"Jajaran kami di daerah juga telah bersama-sama memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi kesehatan dan sosial sesuai dengan kebutuhan anak korban," kata Menteri.

Pemda Diminta Pantau Peredaran Miras

Menteri PPPA juga menekankan perlunya perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu Pemda diharapkan melakukan pemantauan lebih ketat untuk memantau peredaran minuman keras demi mencegah penyalahgunaannya oleh anak sehingga mereka bisa mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras.

"Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini sehingga ke depannya masyarakat bersama pemda dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan," pesan Menteri Bintang.

Artikel ini telah tayang dengan judul Menteri PPPA Bintang Puspayoga Kecam Kasus Pemerkosaan Anak di Jember Usai Dicekoki Miras.

Selain terkait pemerkosaan anak, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.