Kasus Pencabulan di Blitar: Siswi SMP Dihamili Lansia Hingga Hamil 8 Bulan Dipastikan Bisa Lanjut Sekolah
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar. (ANTARA/HO-Kemen PPPA)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus pencabulan di Blitar mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Mereka memastikan korban yang merupakan siswi SMP di Kabupaten Blitar, Jawa Timur masih bisa melanjutkan pendidikan. Korban sendiri mendapat perlakuan tersebut dari dua orang lansia.

"Pemda Kabupaten Blitar sepakat atas hal ini. Berdasarkan hasil koordinasi, kami mendapatkan informasi, korban dapat melanjutkan sekolahnya di tempat yang sama setelah melahirkan anak yang di kandungnya," jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dikutip Antara, Kamis, 9 Kamis.

Kasus pencabulan di Blitar

Untuk saat ini korban telah mendapat layanan pendampingan psikologis. Kondisi korban juga membaik dan tak mengalami tekanan maupun ketakutan.

Pelaku yang merupakan tetangga korban telah ditangkap oleh Polres Blitar setelah kejadian pemerkosaan tersebut diketahui oleh tetangga lainnya.

Kepolisian juga telah meminta keterangan terhadap korban.

Hukum Terus Berjalan

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar telah memberikan pelayanan pendampingan hukum kepada korban.

"Dan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan," kata Nahar.

Saat ini, kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan seorang pelaku lainnya ditemukan bunuh diri sebelum ditangkap polisi.