Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Mendapat Perlawanan dari Kiai, Bareskrim Polri: Kewenangan Polda Jatim
Ilustrasi Bareskrim Polri (VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur mendapat respon dari banyak pihak, termasuk dari Bareskrim Polri.

Kasus pencabulan santriwati di Jombang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan penanganan kasus pencabulan MSAT, putra pengasuh ponpes di Jombang, tak temui kendala. Pihaknya juga menyerahkan semua kepada kepolisian setempat.

“Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar tidak ada kendala,” kata Andi kepada wartawan, Rabu, 6 Juli.

Perlawanan dari pihak tersangka

Kasus pencabulan oleh MSAT (42), putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi, jadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan.

Menurut Andi, Bareskrim Polri memonitor penanganan kasus tersebut. Sejauh ini penanganan masih dipercayakan kepada Polda Jatim tanpa ada asistensi dari Mabes Polri.

“Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di juridiksi Polda Jatim,” ujarnya.

Monitor dari Bareskrim

Brigjen Andi memastikan penanganan kasus berjalan lancar. Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Bareskrim mempercayakan penanganan kasus dilakukan oleh Polda Jawa Timur, namun tetap memonitor.

“Hanya proses tahap II saja yang belum selesai,” ujarnya.

Perlawanan dari Kiai

MSAT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati sejak 2019.

Saat hendak dilakukan tahap II, kepolisian gagal menangkap pelaku. Bahkan ayahnya, yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang, meminta kasus anaknya disetop.

Pelaku sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon.

MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah.