Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Akan Diadili di PN Surabaya Demi Keamanan
Rilis kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Rutan Surabaya, Medaeng, Sidoarjo

Bagikan:

SURABAYA - Tersangka pencabulan santriwati di Jombang atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang merupakan pengasuh di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang akan segera diadili.

Proses pengadilan pencabulan santriwati di Jombang

Pengadilan sendiri tak dilakukan di Pengadilan Negeri Jombang, namun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena faktor keamanan.

"Sidangnya dipindah ke Surabaya, karena faktor keamanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 8 Juli.

Pertimbangan faktor keamanan

Tengku memastikan pihaknya telah mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA) setelah Kejari Jombang mengusulkan agar sidang dipindah ke PN Surabaya. Usulan tersebut terjadi karena adanya kekhawatiran akan ada pengerahan massa saat proses sidang.

"Berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombag mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Kemudian atas dasar pertimbangan itu Ketua MA memutuskan dipindah ke Surabaya," ujarnya.

Memasuki tahap P21

Sebelumnya polisi memastikan kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang, sudah memasuki tahap dua (P21). Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti, dan sudah diterima langsung oleh JPU sekaligus disampaikan oleh Aspidum Kejati Jatim dan Pak Kajari jombang," kata Kombes Totok.

Kewenangan Kejati Jatim

Untuk tahap berikutnya, Totok mengatakan bahwa proses hukum MSAT kewenangannya adalah Kejati Jatim. "Tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ujarnya.

Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim, Sofyan, mengatakan Kejati Jatim akan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka MSAT kasus pencabulan santriwati di Jombang siang ini.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujarnya.