Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang: Mas Bechi akan Diadili 3 Hakim Senior
Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati di Jombang digelandang petugas Rutan Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. (ANTARA-Marul)

Bagikan:

SURABAYA - Sidang kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan segera digelar. Sidang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada pekan depan dengan tiga hakim senior ditunjuk untuk menghakimi.

"Ketiga hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata, dikonfirmasi Senin, 11 Juli.

Persiapan untuk kasus pencabulan santriwati di Jombang

Agung menjelaskan bahwa saat ini PN Surabaya sudah merampungkan berkas untuk menggelar sidang perdana dalam perkara tersebut. Persiapan pelaksanaan sidang juga sudah disiapkan, baik sidang online maupun luring.di PN Surabaya.

"Semuanya sudah siap, tinggal pelaksanaannya," katanya.

Jadi tersangka sejak 2019

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Sempat ajukan praperadilan

Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.

Sempat jadi DPO

Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Ia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan ditahan di Rutan Medaeng.

Akibat perbuatannya, Mas Bechi dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara.