Kepala Kejati Jatim jadi Jaksa Penuntut Umum Bersama 11 Orang Lain di Sidang Pencabulan Santriwati di Jombang
Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati di Jombang digelandang petugas Rutan Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. (ANTARA/Marul)

Bagikan:

SURABAYA - Sidang pencabulan santriwati di Jombang dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi akan segera digelar. Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU), salah satu dari JPU tersebut adalah Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.

"Dari ke 10 jaksa itu, salah satunya adalah saya sendiri dan Asisten Pidana Umum (Aspidum)," kata Mia, di Surabaya, Senin, 11 Juli.

Pencabulan Santriwati di Jombang

Saat ini Kejatim sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka alias tahap dua, perkara dugaan pencabulan MSAT dari Polda Jatim sejak Jumat, 8 Juli.

Pada hari yang sama, pihaknya langsung melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.

Namun, kapan perkara akan disidangkan, Mia mengaku masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

"Jumat lalu sudah terima tahap dua, hari yang sama menyerahkan pada pengadilan Surabaya. Kami sudah siap laksanakan persidangan, kami masih menunggu penetapan majelis untuk penetapan masa sidangnya, hakim punya kewenangan penahanan 30 hari," katanya.

Menyiapkan Pasal Berlapis

Terkait dengan perkara ini, pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa terdakwa. Mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara.

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

MSAT Jadi Tersangka

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim.

Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Mas Bechi Mangkir

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.

Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan ditahan di Rutan Medaeng.