Berita Pencabulan Santriwati Terbaru: Herry Wirawan yang Cabuli 13 Siswi Divonis Hukuman Mati
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Bagikan:

SURABAYA - Tersangka kasus pencabulan santriwati, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa atas Herry yang mencabuli 13 santriwanti.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," jelas hakim PT Bandung yang diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro, Senin, 4 April.

Vonis Tersangka Pencabulan Santriwati

Vonis sendiri dibacakan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusan juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup atas tindakan pencabulan anak. 

Ada pun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Herry Dinilai Bersalah

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan.

Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

Artikel ini telah tayang dengan judul Banding Jaksa Diterima, Herry Wirawan Terdakwa Pencabulan 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati.

Selain terkait pencabulan santriwati, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.