321 Orang Simpatisan Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Ditangkap, 5 Jadi Tersangka
Rilis kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Rutan Surabaya, Medaeng, Sidoarjo

Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 321 orang simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang menjadi tersangka pencabulan santriwati di Jombang ditangkap.

Simpatisan tersangka pencabulan santriwati di Jombang

Polda Jawa Timur menangkap simpatisan saat menghalangi upaya polisi dalam menangkap MSAT di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang. Dari ratusan simpatisan tersebut, polisi menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka.

"Sebanyak 321 orang (simpatisan MSAT) itu yang telah kita amankan dalam proses penangkapan pada Kamis kemarin. Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 8 Juli.

Menghalangi Polisi

Totok menjelaskan, 321 orang itu diamankan karena menghalang-halangi polisi saat hendak menangkap buronan MSAT pada Kamis kemarin. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya ditetapkan tersangka.

"Sedangkan satu tersangka karena nyenggol polisi saat akan menangkap MSAT pada Rabu (5 Juli)," ujarnya.

Rencananya, kelima tersangka itu akan ditahan mulai hari ini. Tersangka dijerat dengan pidana menghalangi penyidikan.

"Kemudian terhadap 315 orang lainnya yang kita amankan, statusnya masih saksi dan siang ini kita pulangkan," katanya. 

Kasus Masuki Tahap Dua

Sebelumnya polisi memastikan kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang, sudah memasuki tahap dua (P21). Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti, dan sudah diterima langsung oleh JPU sekaligus disampaikan oleh Aspidum Kejati Jatim dan Pak Kajari jombang," kata Kombes Totok.

Kewenangan Kejati Jatim

Untuk tahap berikutnya, Totok mengatakan bahwa proses hukum MSAT kewenangannya adalah Kejati Jatim. "Tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ujarnya.

Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim, Sofyan, mengatakan Kejati Jatim akan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka MSAT kasus pencabulan santriwati di Jombang siang ini.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujarnya.