Wabah PMK di Surabaya: Vaksinasi Hewan Ternak Dioptimalkan Menjelang Iduladha 1443 H
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya melakukan vaksinasi terhadap hewan sebagai upaya mengantisipasi dan pencegahan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Iduladha. (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Antisipasi sekaligus pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) terus diupayakan pemerintah Kota Surabaya. Pemkot juga mengoptimalkan vaksinasi hewan ternak untuk menangani wabah PMK di Surabaya menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H.

Penanganan wabah PMK di Surabaya

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Surabaya, Minggu, menjelaskan bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) daerah terus mengawasi perkembangan vaksin PMK agar pendistribusian ke peternak bisa cepat terlaksana.

"Ini untuk mengantisipasi perkembangan PMK yang semakin berbahaya dan dapat merugikan peternak," kata Armuji seperti dikutip Antara.

Imbauan untuk peternak

Armuji mengimbau kepada peternak untuk beberapa saat ini tidak melakukan kunjungan ke tetangga yang juga peternak. "Sementara ini jangan dulu ke sesama peternak biar tidak menularkan PMK dari hewan satu ke hewan lainnya," kata dia.

Menurut dia, antarpeternak juga tidak mengetahui apakah hewan yang dimilikinya terkena virus PMK atau tidak. Apalagi, penularan PMK ini sangat cepat apabila atribut seperti sepatu, kaos, dan celana yang dipakai tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD).

Vaksin untuk ternak

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengaku pihaknya telah menerima 600 dosis vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada 24 Juni 2022. Target vaksinasi PMK tahap pertama sebanyak 600 ekor sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal 1 tahun.

"Vaksinasi diberikan untuk ternak sapi, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medik/paramedik veteriner dalam kondisi sehat atau tidak menunjukkan gejala klinis PMK," kata Antiek.

Vaksinasi ternak tiga tahap

Dia menjelaskan vaksinasi PMK akan diberikan dengan tiga tahap, yaitu satu bulan setelah vaksinasi pertama dan vaksinasi booster 6 bulan setelah vaksinasi kedua. Vaksin tersebut, diperbolehkan diberikan kepada anak sapi yang telah berusia minimal dua minggu.

"Jadwal pelaksanaan vaksinasi mulai tanggal 24 Juni sampai 7 Juli 2022, di peternakan yang telah memenuhi beberapa persyaratan," kata dia.