SURABAYA - Barang bukti (barbuk) dalam kasus Doni Salmanan terkait investasi bodong berkedok binary option Quotex telah terkumpul. Kini barbuk tersebut telah dilimpahkan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus Doni Salmanan
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang dikumpulkan mencapai 141 barang yang terdiri dari kendaraan hingga pakaian mewah.
BACA JUGA:
"Besok dilimpahkan, barang (bukti, red) sudah diangkut dari tadi malam," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada VOI, Senin, 4 Juli.
Barang Bukti
Menurut data, barang bukti tersebut berupa akun YouTube hingga kendaraan mewah. Sedangkan untuk kendaraan mewah seperti Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW, serta delapan motor gede (moge) berbagai merk.
Selain itu, alat bukti itu disita dari 16 orang, termasuk istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan yang mayoritas merupakan pakaian mewah.
"Barang bukti (di antaranya, red) berupa sepatu merek Nike Air Jordan DIOR warna putih abu dan hijau muda, sepatu merk Balenciaga warna hitam, baju merk Main Label dan Dior, jaket merk BAPE ARMY," ungkapnya.
Kemudian, ada juga alat bukti yang disita dari Reza Arab Oktovian berupa uang senilai Rp950 juta.
Jadwal Pelimpahan
Rencananya, pelimpahan barang bukti itu dilakukan pada Selasa, 5 Juli. Termasuk, tersangka Doni Salmanan.
"Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Reinhard.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.