Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu Intimidasi Sembilan Korban dan Saksi, Jaksa Langsung Jemput Paksa JE
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Jawa Timur akhirnya menahan JE, terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu (kaus hitam) (FOTO ISTIMEWA).jpg

Bagikan:

SURABAYA - Terdakwa JE, pelaku kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu, Malang, Jawa Timur akhirnya ditahan oleh Kejaksaan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan bahwa penjemputan paksa dan penahanan JE dilakukan dengan beberapa alasan, salah satunya adalah karena pendiri sekaligus kepala SPI itu melakukan intimidasi kepada sembilan korban dan saksi.

"JE ini coba mengintimidasi saksi dan korban, dengan cara menghubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi, sehingga orang tua korban meminta kasus dicabut," kata Mia, di Kejati Jatim di Surabaya, Senin, 11 Juli.

Penahanan Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Mia menegaskan penahanan terhadap JE dilakukan mulai Senin sore, 12 Juli. Penahanan ini dilakukan agar JE tidak menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut. "JE sebelumnya belum ditahan meskipun sudah 19 kali persidangan. Alasannya karena Pengadilan Negeri (PN) Malang, menilai Julianto sangat kooperatif," katanya.

Selain itu, JE ditahan karena adanya permohonan dari Kejati Jatim yang kedua kali. Kemudian permohonan itu dilayangkan langsung ke PN Malang.

"Setelah permohonan itu diterima, sehingga terbit surat penahanan dari majelis hakim PN Malang pukul 14.00 WIB hari ini. Kemufian JE langsung ditangkap di kediamannya di Citraland Surabaya, dan langsung ditahan," katanya.

Ditahan di Lapas Lowokwaru 

JE ditahan oleh Kejari Batu di Lapas Lowokwaru Malang. Ia juga telah menjalani swab test untuk memastikan aman dari Covid-19. "Sudah di tes, dan Alhamdulillah hasilnya negatif," ujarnya.

Julianto akan diadili di PN Malang pada 20 Juli mendatang. Atas kejahatan ini, Julianto dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pertimbangan Jaksa Tahan Terdakwa Cabul JE Ternyata karena Intimidasi Saksi dan Korban Kekerasan Seksual di SPI Batu.

Selain terkait Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.