Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu: Pembacaan Tuntutan JE Ditunda Seminggu
Suasana di depan Ruang Sidang Cakra tempat pelaksanaan sidang kasus kekerasan seksual dengan terduga JE, di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur (ANTARA-Vicki Febrianto)

Bagikan:

SURABAYA - Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur, ditunda. Persidangan dengan terdakwa JE itu ditunda selama satu minggu ke depan.

Sidang kasus kekerasan seksual di SMA SPI

Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo, di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan untuk menambahkan analisa yuridis berdasar fakta sidang yang ada.

"Kami putuskan untuk tuntutan ditunda. Masih ada tambahan analisa yuridis berdasar fakta-fakta sidang yang ada," kata dia dilansir ANTARA, Rabu, 20 Juli.

Penambahan Analisa Yuridis

Dia menjelaskan penambahan analisa yuridis berdasarkan fakta persidangan itu untuk lebih meyakinkan majelis hakim dan agar tuntutan yang ditujukan kepada JE itu bisa lebih sempurna.

Edi menyebut, keputusan untuk menunda pembacaan tuntutan itu dilakukan setelah tim jaksa memeriksa berkas tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan itu akan dilakukan pada 27 Juli 2022, yang akan dimulai kurang lebih pada pukul 10.00 WIB.

"Sampai dengan tengah malam, kami selaku penuntut umum melakukan pengecekan berkas tuntutan. Penambahan analisa yuridis itu dilakukan agar lebih meyakinkan hakim dan lebih sempurna dalam tuntutannya," ujarnya.

Sidang Digelar Online

Menurut Edi, JE pada sidang pembacaan tuntutan tersebut rencana juga tidak akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Malang. Terdakwa akan mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IA Malang.

"Persidangan secara online. Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di LP Lowokwaru, Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar," ujarnya.

Tanggapan Kuasa Hukum JE

Sementara itu, kuasa hukum JE, Hotma Sitompul, mengatakan, dengan penundaan pembacaan tuntutan selama satu minggu itu membuktikan jaksa penuntut sungguh-sungguh memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kita lihat berkas setinggi ini, adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi dengan lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai," kata Hotma.

Diwarnai Unjuk Rasa

Sidang ke-20 kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa pemilik Sekolah SPI Kota Batu yang rencananya memasuki agenda pembacaan tuntutan tersebut, diwarnai unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan orang di depan gedung Pengadilan Negeri Malang.

Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah LSM perlindungan anak, simpatisan dan sejumlah elemen masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Terdakwa JE saat ini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malang sejak 11 Juli 2022. Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia dengan pasal alternatif dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.