Olah TKP Kasus Eksploitasi Anak di SMA SPI Kota Batu, Polda Jatim Hadirkan Dua Saksi Korban
Olah TKPdi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA/Vicki Febrianto)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus eksploitasi anak di SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur dengan terlapor JE terus berlanjut. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur juga telah melakukan olah TKP di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan menghadirkan dua saksi korban.

Saksi eksploitasi anak di SMA SPI Kota Batu

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, dua saksi korban seorang laki-laki dan perempuan dengan inisial masing-masing OL dan WY. Mereka juga didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Kami menghadirkan dua orang saksi korban atas nama OL dan WY. Kami juga menghadirkan pengacara korban maupun terlapor,” ucap Dirmanto dikutip ANTARA, Rabu, 13 Juli.

Proses olah TKP

Dirmanto menjelaskan, proses olah TKP tersebut dilakukan pada tiga titik yang ada di area SPI Kota Batu tersebut. Proses olah TKP itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta tim inafis Polda Jatim dan dibantu oleh Polres Batu.

Menurutnya, sejumlah titik yang dilakukan olah TKP tersebut merupakan tempat yang diduga merupakan lokasi eksploitasi ekonomi terhadap anak tersebut. Tempat-tempat itu merupakan unit usaha yang ada di dalam area SPI Kota Batu.

Fasilitas di SMA SPI

Sebagai informasi, SPI Kota Batu juga dilengkapi dengan hotel, wahana edukasi, restoran serta kafe dan lainnya. Selain sebagai sebuah sekolah menengah atas, SPI Kota Batu juga memiliki sejumlah fasilitas penunjang untuk kegiatan wisata.

“Tempat yang dilakukan olah TKP itu adalah tempat yang diduga menjadi lokasi eksploitasi ekonomi itu. Sudah ada tiga titik yang dilakukan olah TKP. Itu akan dilakukan secara runtut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Kayat Hariyanto mengatakan bahwa sejumlah korban eksploitasi ekonomi anak tersebut, menyatakan bahwa pada saat mereka bekerja diberikan gaji dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp200 per bulan.

"Pada saat penyidikan di Polda Jatim, bahwa yang kelas satu SMA dibayar Rp100 ribu per bulan. Kemudian kelas dua dan tiga naik menjadi Rp200 ribu per bulan, namun, uang itu tidak diberikan dan katanya ditabung," katanya.

Tak ada kesepakatan dengan siswa

Selain itu, para siswa SPI Kota Batu yang menjadi pelapor kasus eksploitasi ekonomi anak tersebut juga tidak mendapatkan kesepakatan kerja. Sejumlah siswa itu, harus melayani para tamu yang datang ke area SPI Kota Batu.

"Tidak ada kesepakatan di sana. Kerjanya macam-macam. Contoh kasus, pada saat di tempat ini banyak tamu, para siswa diminta untuk melayani tamu-tamu tersebut," ujarnya.

Pemilik sekolah jadi terlapor

Kasus eksploitasi ekonomi anak di SPI Kota Batu tersebut, pertama kali ditangani oleh Polda Bali yang kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. Pihak terlapor dalam kasus tersebut adalah pemilik SPI Kota Batu, berinisial JE.

JE sendiri saat ini tengah menjalani penahanan terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang, di Kota Malang Jawa Timur, sejak 11 Juli 2022.

JE akan jalani sidang

Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.