Olah TKP Kasus Eksploitasi Anak di SMA SPI, Polda Jatim Periksa 12 Titik yang Berkaitan dengan Produksi Makanan
SMA SPI Kota Batu (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Olah TKP kasus eksploitasi anak di SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur dilakukan dengan memeriksa 12 titik, Rabu (13 Juli).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa pelaksanaan olah TKP dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta tim Inafis Polda Jatim dan Polres Batu mulai pukul 10.30 hingga 13.30 WIB pada hari Rabu, 13 Juli.

"Siang ini olah TKP dinyatakan selesai dan ada 12 titik atau spot yang sudah dilakukan pemeriksaan," kata Dirmanto dilansir ANTARA, Rabu, 13 Juli.

Olah TKP kasus eksploitasi anak di SMA SPI Kota Batu

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto menambahkan bahwa pemeriksaan di 12 titik tersebut sesuai dengan keterangansaksi korban terhadap pihak terlapor berinisial JE.

Pada saat proses olah TKP di Sekolah SPI di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Polda Jatim mendatangkan dua orang saksi korban berjenis kelamin laki-laki dan perempuan berinisial OL dan WY.

Tempat eksploitasi anak

Totok menyebutkan sebanyak 12 titik itu diduga merupakan tempat yang menjadi lokasi terjadinya tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Tempat-tempat itu di antaranya berkaitan dengan produksi produk makanan di sekolah tersebut.

"Pertama berkaitan dengan proses produksi atau tempat untuk marketing-nya, itu salah satunya. Yang kedua, ada beberapa wahana yang dijadikan tempat kunjungan tamu, tempat para pelajar ini dipekerjakan," katanya.

Polisi temukan dokumen

Selain melakukan olah TKP di 12 titik tersebut, Polda Jawa Timur juga mendapatkan sejumlah dokumen yang salah satunya berisi nama-nama siswa dalam kurun waktu 2008—2010.

"Ada beberapa dokumen yang bisa kami temukan, salah satunya adalah dokumen berkaitan dengan nama-nama siswa pada tahun 2008 sampai dengan 2010. Lain-lain tentu secara teknis itu sebagai bukti dalam proses untuk penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Pihak SPI terbuka

Sementara itu, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang, mengatakan pihak Sekolah SPI Kota Batu terbuka terhadap pihak berwajib yang akan melakukan penyelidikan kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak tersebut.

Namun, lanjut dia, penyelidikan tersebut memang harus dilengkapi sejumlah dasar hukum yang disiapkan oleh Polda Jawa Timur. Pada proses olah TKP kali ini, Polda Jatim memenuhi semua syarat formil untuk pelaksanaan penyelidikan.

"Pihak SPI pada dasarnya, selama ada dasar hukumnya, ada surat tugas, intinya syarat formil terpenuhi pihak SPI akan terbuka. Kami juga tidak gentar karena kami yakin itu memang tidak terjadi," katanya.

Pemilik SPI jadi terlapor

Kasus eksploitasi ekonomi anak di SPI Kota Batu tersebut, pertama kali ditangani oleh Polda Bali, kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 26 April 2022. Pihak terlapor dalam kasus tersebut adalah pemilik SPI Kota Batu berinisial JE.

JE sendiri saat ini tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang, Jawa Timur, sejak 11 Juli 2022.

Rencananya JE akan menjalani kembali sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada hari Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.