Setelah Terjerat Kasus Pencabulan, Pendiri SMA SPI Kota Batu Kini Terjerat Kasus Eksploitasi Anak
SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (DOK ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Malang, ternyata terus berjalan. Setelah Julianto Eka Putra menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual siswinya, pendiri SMA SPI Kota Batu tersebut terjerat kasus lain, yakni ekploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur.

Kasus Pendiri SMA SPI Kota Batu

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto. Ia mengatakan bahwa saat Polda Jatim sedang menangani kasus tersebut. Awalnya kasus tersebut ditangani Polda Bali, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim pada bulan April lalu.

"Kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JEP pada kasus baru terkait ekploitasi ekonomi. Kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali, kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim, dan saat ini masih dalam proses penanganan," kata Dirmanto, di Surabaya, Selasa, 12 Juli.

Dirmanto berjanji akan segera menindaklanjuti kasus baru yang menimpa pendiri SPI itu.

Masih Proses Penyelidikan

Menurutnya, kasus ini berbeda dengan kasus sebelumnya terkait pelecehan seksual belasan siswinya.

"Karena ini delik baru, maka akan ada sangkaan baru. Jadi kami berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan. Polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan. Jadi sekarang masih proses," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Dirmanto, penyidik tengah memeriksa enam orang korban. Sedangkan untuk para saksi masih proses pendalaman lebih lanjut.

"Untuk korban ada enam orang, berinisial RB dan kawan-kawannya yang merupakan alumni Sekolah SPI. Sementara untuk saksi masih dilakukan pendalaman, masih proses," katanya.

Terjadi Tahun 2009

Dirmanto menjelaskan, untuk kasus perlakuan eksploitasi ekonomi itu diduga dilakukan pada Tahun 2009, saat para korban masih berusia 15 tahun.

"Yang bersangkutan ini sekolah dari Tahun 2009 di SPI. Saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun. Jadi masih di bawah umur," ujarnya.

Terancam Penjara

Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat Pasal 761 i jo Pasal 88 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tentang orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, yang ancaman hukumannya pidana paling lama 10 tahun penjara.

Diinformasikan juga bagi anak yang pernah menjadi korban eksploitasi ekonomi JEP, Polda Jatim telah menyediakan hotline pengaduan di nomor telepon 0895343777548.