Pemilik SMA SPI Kota Batu Segera Disidang Atas kasus Kekerasan Seksual dan Eksploitasi Anak Yatim
SMA SPI Kota Batu (ANTARA)

Bagikan:

BATU - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat pemilik SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur Julianto Ekaputra alias JEP terus bergulir. Terbaru, JEP akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang pada 16 Februari.

Pemilik SMA SPI Kota Batu Diduga Eksploitas Anak

JEP sendiri disangkakan melakukan kekerasan seksual kepada puluhan muridnya yang bersekolah di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu. Selain itu, ia juga disangkakan melakukan eksploitasi murid yang yang rata-rata berstatus anak yatim piatu.

Kepala Seksi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan penyusunan surat dakwaan JEP sudah dirampungkan oleh 10 jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dan Kejari Batu .

“Sudah ditunjuk 10 orang JPU dari Kejati Jatim dan Kejari Batu untuk menangani perkara tersebut,” kata Edi, Kamis, 10 Februari.

Jeratan Hukum Pemilik SMA SPI Kota 

JEP akan didakwa dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP.

Sidang perkara akan dipimpin hakim keta Djuanto dan hakim anggota Harlina Rayes, Guntur Kurniawan. Sementara panitera pengganti yakni Mohammad Nasir Jauhari.