Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Jombang: LPSK Beri Bantuan Psikososial untuk Salah Satu Korban dan Keluarganya
Gedung LPSK (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Korban dalam kasus kekerasan seksual santriwati di Jombang mendapat bantuan psikososial dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seain korban, bantuan juga diberikan untuk keluarganya di Jombang, Jawa Timur.

"Bantuan psikososial disiapkan sendiri oleh LPSK. Model seperti ini memberikan kemudahan dan manfaat bagi penyintas yang menjadi terlindung LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 14 Juli.

Kasus kekerasan seksual santriwati di Jombang

Proses bantuan psikososial bisa lebih cepat lantaran diputuskan oleh LPSK dan menyesuaikan kebutuhan korban. Sebagai bentuk pemulihan ekonomi korban dan keluarga, LPSK juga memberikan bantuan berupa mesin jahit agar roda perekonomian mereka terus berjalan.

Secara umum, kasus kekerasan seksual di Jombang dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban itu sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Jombang dengan hukuman pidana penjara 16 tahun, dari tuntutan awal 18 tahun penjara oleh penuntut umum.

"Secara persentase, vonis pidana penjara ini tinggi dan sudah maksimal," tegasnya.

Anggaran untuk Psikososial

Selain itu, dia mengatakan ke depan LPSK perlu memikirkan anggaran khusus untuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban. Dia juga berharap putusan pidana majelis hakim untuk kasus kekerasan seksual serupa dapat maksimal.

Hal serupa juga diharapkan terjadi di lingkup lembaga pendidikan seperti Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu.

Menurut dia, terdapat beberapa kesamaan pada kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan Kekerasan Seksual di SMA SPI Batu, yakni kejadian tersebut terjadi berulang beberapa kali dengan korban masih berusia anak-anak.

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Kesamaan lain, lanjutnya, ialah hubungan antara pelaku dan korban dengan relasi kuasa. Kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dan Sekolah SPI Batu, hubungan relasi kuasanya adalah antara tenaga pendidik dan siswa.

"Kenapa perlu penghukuman berat? Karena di saat Pemerintah sedang perang dengan kekerasan seksual, justru banyak kasus sejenis yang terjadi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul LPSK Beri Bantuan Psikososial Korban Kekerasan Seksual di Jombang.

Selain terkait kasus kekerasan seksual santriwati di Jombang, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.