Penggelapan Donasi ACT: Bareskrim Temukan 10 Perusahaan Cangkang DIduga untuk Gelapkan Uang
Bareskrim Polri (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Dugaan penggelapan donasi ACT masih dalam penyelidikan. Terbaru, Bareskrim Polri temukan 10 perusahaan 'cangkang' milik yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga digunakan untuk selewengkan uang hasil donasi.

"Iya (10 perusahaan cangkang, red)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 26 Juli.

Perusahaan untuk Penggelapan Donasi ACT

Adapun 10 perusahaan cangkang milik ACT adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Sementara untuk perusahaan lainnya merupakan turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Semisal, PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Proses Penggelapan

Namun, Whisnu mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman terutama terkait peran masing-masing perusahaan. Sejauh ini, dari informasi yang didapat perusahaan itu bergerak di bidang amal dan bisnis.

"Masih didalami satu persatu, mohon sabar," kata Whisnu.

Tersangka Kasus ACT

Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.

Mereka dengan sengaja memotong uang donasi yang diterima ACT. Bahkan, jumlahnya mencapai 30 persen dari donasi yang masuk.

Jeratan Hukum Tersangka

Dalam kasus ACT ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.