Penggelapan Retribusi Pasar di Pamekasan: Oknum Pegawai Outsourcing Dipecat dan Dituntut Kembalikan Uang
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Achmad Sjaifudin. (ANTARA/Abd Aziz)

Bagikan:

SURABAYA - Oknum yang melakukan penggelapan retribusi pasar di Pamekasan dipecat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pamekasan, Jawa Timur memecat pehawai outsourcing yang terbukti merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Oknum pegawai yang terbukti melakukan penggelapan ini, merupakan pegawai outsourcing. Selain dipecat yang bersangkutan juga kami tuntut untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan," kata Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifudin dikutip Antara, Kamis, 9 Juni.

Penggelapan retribusi pasar di Pamekasan

Ia menjelaskan temuan adanya penggelapan uang itu didasarkan pada hasil audit yang digelar pihak Inspektorat Pemkab Pamekasan.

Saat itu Disperindag Pemkab Pamekasan menemukan indikasi mencurigakan atas pendapatan retribusi pasar yang dikelola pihak ketiga.

"Selaku pimpinan yang baru menjabat di Disperindag Pemkab Pamekasan, saya mengajukan permohonan kepada Inspektorat agar melakukan audit," katanya.

Hasilnya, kata dia, memang ditemukan dugaan penggelapan.

Hasil audit

Selanjutnya, Inspektorat menindaklanjuti agar Disperindag Pamekasan melanjutkan laporan kasus temuan penggelapan uang retribusi itu ke BPK RI.

"Hasil audit BPK memang ditemukan ada penggelapan selama tiga tahun, yakni di tahun 2017, 2018 dan 2020 dengan nilai total Rp1,7 miliar lebih," katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ditemukan, penggelapan retribusi pasar yang dilakukan oknum tersebut sebesar Rp506 juta lebih pada 2017, lalu pada tahun 2018 sebesar Rp89 juta lebih, dan pada 2022 sebesar Rp480 juta lebih.

"Jadi, selain dipecat, oknum ini juga bersedia mengembalikan uang retribusi pasar yang digelapkan itu," katanya.

Kepala Disperindag diminta mundur

Pada Kamis pagi, sekelompok orang berunjuk rasa ke kantor Disperindag Pamekasan menuntut agar Kepala Disperindag Achmad Sjaifudin mengundurkan diri sebagai kepala dinas.

Tuntutan ini berdasarkan asumsi bahwa yang menggelapkan uang retribusi pasar adalah pimpinan institusi itu berdasarkan pengumuman dari laporan hasil pemeriksaan BPK.