SURABAYA - Polres Jember tengah menyelidiki kasus teror di Jember yang berupa pembakaran dan perusakan di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Motif Teror di Jember
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan bahwa motif pelaku teror terkait lahan pertanian kopi antara warga Jember dan Banyuwangi.
BACA JUGA:
"Konflik lahan itu melibatkan warga Dusun Baban Timur, Jember, dengan warga Kalibaru, Banyuwangi. Masalah ini sudah terjadi bertahun-tahun, belum ada titik temu antar kedua warga desa itu," ujar Hery, dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus.
Hasil Penyelidikan
Dari hasil penyelidikan, kata Hery, warga Desa Kalibaru kesal karena kopi yang hasil kopi yang mereka tanaman hilang. Mereka menuding pelaku pencurian adalah warga Dusun Baban Timur, Jember.
Tudingan tersebut kemudian berujung pada aksu teror pembakaran rumah dan kendaraan warga di Dusun Baban Timur, beberapa waktu lalu.
"Jadi dugaan pencurian hasil panen kopi milik warga Desa Kakibaru inilah yang melatarbelakangi teror itu," katanya.
Dipicu Penganiayaan
Hery juga menyebut bahwa perusakan dan pembakaran terjadi karena juga dipicu adanya penganiayaan tiga warga Desa Kalibaru Banyuwangi, oleh warga Baban Timur, Jember. Pelakunya adalah sekelompok warga Dusun Baban Timur yang dipimpin oleh A.
Akhirnya keributan itu juga terjadi pembacokan dilakukan oleh lima orang, yakni YN, S, AZ, dan S. Sedangkan pelaku B masih dalam pengejaran. Kini mereka telah diamanakan polisi.
Akibat pembacokan itu, anak korban pembacokan yakni T tak terima. Ia kemudian mengadu ke J, dan J memprovokasi warga untuk melakukan pembakaran dan perusakan di rumah warga Dusun Baban Timur.
"Jadi, motifnya karena sakit hati, juga menyangkut masalah lahan pertanian," ujarnya.
Terjadi Beberapa kali
Hery menyebut teror di wilayah Baban Timur, Jember telah terjadi empat kali. Kejadian pertama terjadi pada 3 Juli 2022 , kedua 30 Juli 2022, ketiga 3 Agustus 2022, dan keempat 5 Agustus 2022.
"Dari kejadian itu, sebanyak empat rumah dibakar dan tiga rumah dirusak. Pelaku juga membakar sembilan unit kendaraan roda dua dan dua unit mobil milik warga," katanya.
Hukuman untuk Pelaku
Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan tersangka terkait peristiwa itu. Mereka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dan atau Pasal 170 ayat (1e) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP jo pasal 64, 65 KUHP.