Tipu ASN Pemkab Nganjuk hingga Ratusan Juta, Pilot Gadungan Ditangkap Polisi
Tersangka pilot gadungan (ANTARA/HO-Humas Polres Madiun Kota)

Bagikan:

SURABAYA - Seorang pilot gadungan berinisial MR (54) warga Kabupaten Mojokerto ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur. MR mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia yang kemudian menipu seorang aparatur sipil negara (ASN). Korban sendiri mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan Pilot Hadungan

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan mejelaskan bahwa penangkapan MR didasarkan pada adanya laporan dari IS (46), ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk. MR sendiri berhasil membawa kabur mobil, dompet, dan HP milik korban.

"Tersangka ini mengaku sebagai pilot di Garuda Indonesia. Mereka berkenalan lewat media sosial. Mungkin korban ini tertarik karena tersangka mengaku bekerja sebagai pilot. Kemudian mengajak ketemuan dengan korban di Madiun, tepatnya di Hotel Bali untuk bermalam. Waktu korban mandi, dompet, HP, dan mobil korban dibawa lari tersangka," ujar Tatar dilansir ANTARA, Selasa, 9 Agustus.

Awal Mula Penipuan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penipuan tersebut bermula saat IS yang berstatus janda mengenal tersangka melalui Facebook. Tersangka mengaku bekerja sebagai pilot di Garuda Indonesia. Bahkan untuk mengelabui korban, tersangka membuat kartu identitas palsu sebagai pilot.

Setelah kontak melalui media sosial beberapa lama, keduanya memutuskan untuk bertemu di Hotel Bali Kota Madiun.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Madiun Kota pada 19 Juni 2022. Sedangkan tersangka berhasil ditangkap pada 21 Juli di wilayah Madiun.

Rampas Harta Korban

Dalam kasus itu, tersangka membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban beserta surat-suratnya. Tersangka MR juga mencuri HP dan dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp950 ribu.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian total sekitar Rp108 juta," kata Tatar.

Tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan kepolisian guna proses hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.