Kurir Narkoba di Madiun yang Lempar Paket dengan Ketapel Berhasil Ditangkap, Pelaku Ditabrak Gerobak Sampah
Tersangka penyelundupan narkoba di Lapas Pemuda Madiun, Jatim menujukkan barang bukti katapel yang digunakan untuk melempar sabu-sabu ke dalam lapas. (ANTARA/HO-Humas Kemenkum HAM Jatim)

Bagikan:

SURABAYA - Kurir narkoba di Madiun yang bernama Barta Bima Rachmawan berhasil ditangkap Petugas Lapas Pemuda Madiun, Jawa Timur. Ia menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan katapel.

Aksi Kurir Narkoba di Madiun

Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Zaeroji menjekaskan bahwa aksi Barta berhasil dipergok petugas lapas. Warga Desa Pulerejo, Kabupaten Madiun itu ditangkap setelah mencoba melarikan diri namun gagal dengan menabrakkan gerobak sampah.

"Kejadiannya pada Senin siang (8/8), sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Zaeroji dilansir ANTARA, Rabu, 10 Agustus.

Lempar Sabu dengan Ketapel

Pelemparan bungkusan isi sabu dengan katapel dilakukan dari sekitar rumah dinas pegawai yang berada di belakang lapas.

Salah seorang petugas bernama Lukman yang sedang bertugas di luar lapas menegur Barta. Namun, bukannya berhenti, Barta malah mencoba kabur menggunakan motor.

Mendengar teriakan Lukman, petugas Lapas Pemuda Madiun lainnya bernama Zafero yang sedang bertugas melakukan pengawalan bereaksi.

Saat itu, Zafero sedang mengawal narapidana yang mengikuti program asimilasi kebersihan di sekitar lapas.

"Saat itu Zafero bereaksi dengan menabrakkan gerobak sampah yang ada di sampingnya ke target pengejaran," kata Zaeroji.

Akibatnya, Barta pun terjatuh dari motor berwarna merah yang dikendarainya. Petugas langsung membekuk Barta dan menyita barang bukti berupa katapel yang dibawanya. Selain itu, petugas lalu mengecek barang yang dilempar oleh Barta.

"Dia mengaku dan memberikan ciri-ciri bahwa barang yang dilemparkannya dibungkus plastik berwarna ungu," terang Zaeroji.

Pencarian Barang Bukti

Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova menjelaskan, petugas lapas langsung melakukan penyisiran untuk memastikan barang yang dilempar Barta menggunakan katapel. Perlu waktu hingga 2,5 jam untuk menemukan barang tersebut di sekitar area gereja dalam lapas.

"Barang yang dilempar baru ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB di bawah pohon pisang di dekat Gereja Lapas," kata Ardian Nova.

Nova menjelaskan, pihaknya mengontak Satreskoba Polres Madiun Kota guna penanganan lebih lanjut.

Pemeriksaan Polres Madiun

Kasat Reskoba AKP Eka Supriyadi  yang atang ke lapas memeriksa bungkusan hasil lemparan tersebut. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, bungkusan tersebut berisi barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

"Dalam bungkusan tersebut berisi barang yang diduga narkotika berupa satu paket sabu sabu seberat 0,67 gram dibungkus plastik warna ungu beserta pemberat batu," kata Nova.

Tersangka kini diamankan polisi. Kasus tersebut masih didalami lebih lanjut guna mengungkap pemesan narkoba yang dilemparkan ke dalam lapas dengan katapel.