Polres Madiun Berhasil Tangkap 10 Orang dalam Kasus Narkoba dan Obat Keras di Madiun Selama Januari 2022
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan bersama jajaran memperlihatkan barang bukti saat merilis pengungkapan kasus narkoba (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 10 orang berhasil ditangkap selama bulan Januari hingga awal Februari tahun 2022. Mereka adalah tersangka dalam kasus narkoba dan penyalahgunaan obat keras yang ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur.

Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan bahwa para tersangka tersebut ditangkap dari sejumlah lokasi dan ada yang merupakan kasus pengembangan.

"Sesuai data, sebanyak delapan tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Taman, satu tersangka di wilayah Kecamatan Kartoharjo, dan satu lagi di Kecamatan Manguharjo," ujar AKBP Dewa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, dilansir Antara, Selasa, 8 Februari.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dalam penangkapan tersebut seperti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,42 gram, 50 butir obat keras berupa pil Dobel L, dan 95 butir obat keras jenis "Trihexyphenidyl".

Dari total 10 tersangka itu, ada yang berstatus sebagai pengguna dan ada juga yang pengedar atau kurir. Diduga, sasaran penjualan obat keras tersebut adalah kaum pelajar.

Tersangka Berasal dari Beberapa Lokasi

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto menambahkan, para tersangka yang diamankan ada yang berasal dari Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Bojonegoro, serta Nganjuk.

Sedangkan modus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan tersangka dengan cara diranjau. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.

"Jadi di wilayah Madiun sini itu hanya untuk transit. Ibarat nya ada pembeli, jadi barang tidak ada yang 'ngendon' di sini dan pengendalinya di luar kota," kata AKP Aris.

Tersangka dan Barang Bukti Sudah Diamankan

Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat keras dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.