SURABAYA - Sebanyak 11 kasus kejahatan berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur melalui Operasi Penyakit Masyarakat Semeru 2022. Operasi Pekat tersebut digelar selama tanggal 22-29 Mei. Dalam pengungkapan kasus, polisi mengamankan tujuh orang tersangka.
"Dari 11 kasus tersebut, terdapat dua kasus prostitusi yang modusnya dilakukan secara online atau daring dan satu kasus pornografi," helas Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Iptu Jumadi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Madiun, Minggu 29 Mei.
BACA JUGA:
Operasi Penyakit Masyarakat Semeru
Adapun rincian 11 kasus tersebut adalah 3 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, 1 kasus penyalahgunaan narkotika, 2 kasus prostitusi, 1 kasus pornografi, 3 kasus perjudian, dan 1 kasus peredaran minuman keras.
"Total tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang. Mereka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," kata dia dikutip Antara.
Tersangka Prostitusi
Jumadi menjelaskan untuk kasus prostitusi jumlah tersangka yang diamankan mencapai sebanyak dua orang yang berperan sebagai penyalur jasa. Pelaku menawarkan layanan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.
"Dalam setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu dari pemesan jasa," katanya.
Operasi Terus Dilakukan
Meskipun operasi pekat sudah selesai, pihaknya menegaskan jajaran Polres Madiun untuk terus melanjutkan sebagai upaya untuk membasmi penyakit masyarakat di Kabupaten Madiun. Hal itu guna terwujudnya Kabupaten Madiun yang aman, kondusif, dan nyaman.
"Operasi Pekat Semeru 2022 digelar dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polres Madiun Ungkap 11 Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2022, Termasuk Prostitusi Online.
Selain terkait Operasi Penyakit Masyarakat Semeru, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.